09 Agustus 2011 ,  Selamat Datang  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rabu, 08 Juni 2011

Palu Hakim untuk si "Sakti" Nazaruddin

Written By Dagelan Demokrasi on Rabu, 08 Juni 2011 | 20.55

KASUS Muhammad Nazaruddin yang jadi berita utama di media massa membuat Badan Kehormatan (BK) DPR berinisiatif melakukan penyelidikan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbelit perkara suap proyek wisma atlet SEA Games, termasuk uang titipan sebesar 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar.

Sebelum ramai dua kasus tersebut, Nazaruddin juga pernah jadi bahan pemberitaan panas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sales promotion girls (SPG) saat gelaran Kongres Demokrat di Bandung, Mei tahun lalu.

Bagi anggota BK Ali Maschan Moesa, Nazaruddin terbilang "sakti". "Nazar itu 'sakti', selalu yang laporan menarik aduannya. Dulu kasus pelecehan seksual, tiba-tiba pelapor menghilang tak bisa dihubungi. Bukti awal pun tidak ada sebagai dasar kerja BK," kata Maschan kepada okezone.

Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR yang dipindah dari Komisi III ke Komisi VII itu pernah dilaporkan Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (KOMPPI) yang merupakan gabungan dari beberapa LSM. Namun, aduan ini tidak diteruskan karena BK tak mengantongi bukti cukup.

Kini, BK membidik Nazaruddin terkait kasus suap di Kemenpora dan uang gratifikasi kepada sekjen MK. Kepada okezone, Selasa 24 Mei lalu, Nazaruddin membantah terlibat dua kasus tersebut. "Jangan karena sakit hati, terus direkayasa. Saya dibilang kasih uang, lho mana buktinya?" ujar Nazaruddin menjawab pernyataan sekjen MK soal uang titipan yang diberikan September 2010.

Plenokan
Sore itu, Selasa 19 Mei 2011, BK menggelar rapat pleno menyepakati langkah BK atas sejumlah aduan mengenai pelanggaran kode etik anggota dewan. Nudirman menyebut rapat selama tiga jam berjalan alot saat BK ingin memutuskan apakah Nazaruddin dan Angelina Sondakh akan dipanggil BK. "Terus terang ini rapat yang cukup alot, tadi selama tiga jam. Saya juga kaget bisa seperti ini," kata Nudirman saat itu.

Akhirnya, BK memutuskan memilih berkonsultasi lebih dulu ke pimpinan DPR untuk meminta wejangan terhadap rencana pemanggilan Nazaruddin.

Rencana memanggil Nazaruddin langsung mendapat reaksi dari kubu Partai Demokrat. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan mengeluarkan statement keras. "Saya bicara sebagai Ketua DPR. Kenapa yang terpidana enggak diproses? Apa karena sangkut semua partai makanya enggak diproses? Apa karena menyangkut Demokrat makanya diproses? Akan saya sampaikan ini ke BK," kata Marzuki, 25 Mei.

Namun, Marzuki melunak. Lima hari kemudian saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan BK, Marzuki merelakan kasus Nazaruddin ditindaklanjuti. "Pak Marzuki Ok, Ok saja," sebut Maschan dalam perbincangan dengan okezone.

Sesuai kesepakatan rapat BK, Nazaruddin dan Angelina Sondakh akan dipanggil BK dalam waktu dekat. "Keputusan BK final tidak bisa diintervensi termasuk oleh pimpinan DPR, karena memang tugas BK ya itu menjaga etika dan kehormatan anggota dewan," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua BK DPR mengakui pihaknya tengah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus Nazaruddin. "Kita sedang melakukan persiapan pembuktian. Itu yang sedang kita lakukan karena beban pembuktiannya ada sama kita," kata Nudirman kepada okezone.

Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, ahli, surat, keterangan pengadu dan teradu termasuk informasi lainnya seperti foto, rekaman suara dan gambar. Ini diatur dalam Pasal 21 revisi kode etik BK.

Bukti tertulis yang akan dikumpulkan di antaranya akta notaris PT Anak Negeri, di mana Nazaruddin tercatat sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut. BK juga akan meminta salinan tulisan tangan Mindo Rosalina Manulang, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tulisan tangan yang juga beredar di kalangan wartawan, Rosa menyebut Nazaruddin adalah atasannya. Namun, keterangan ini akhirnya dianulir Rosa saat mengubah berita acara pemeriksaan di KPK pertengahan Mei lalu.

"Sehingga kalau nanti kita memanggil yang bersangkutan data kita kuat. Dia (Nazaruddin) juga diberi kesempatan membela diri. Tetapi jangan sampai dia membela diri, kita enggak punya data sehingga kita anggap Nazaruddin tidak bersalah. Kalau seperti ini kita bisa dikejar-kejar masyarakat. Jadi bukti yang dikantongi harus cukup," tandasnya.

Rencananya BK akan memanggil sejumlah saksi untuk kasus Nazaruddin. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar masuk dalam daftar prioritas pemanggilan saksi.

Setelah semuanya rampung, urusan pemanggilan Nazaruddin pun akan lebih mudah. "Ya, kalau kita tidak ada cerita, kalau memang dipanggil itu domainnya kan sudah domain kita dan aturannnya sudah ada. Bila tiga kali dipanggil tidak datang, itu sudah ada sanksi yang diatur dalam tata beracara BK," tegas Nudirman. (OZ)

0 komentar:

Posting Komentar

'