ILALANG.com,JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar masyarakat tenang terkait putusan vonis 15 tahun yang dijatuhkan terhadap Abu Bakar Ba'asyir.
"Kepada seluruh masyarakat kita imbau tetap tenang, dan kepada semua pihak untuk menghormati tata peradilan yang berlaku. Mungkin (putusan hakim) tidak memuaskan tapi ini lembaga yang sah, yang melakukan pengadilan kepada semua warga negara Indonesia tanpa pengecuali," kata Priyo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Priyo juga meminta kepada pendukung Ba'asyir agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan. "Kepada masyarakat luas kita harapkan bisa menerima dan menghormati mekanisme peradilan yang telah dilakukan ini," paparnya.
Tak hanya meminta masyarakat untuk tenang tapi Priyo juga meminta pihak kepolisian untuk waspada. "Kepada aparat keamanan utamanya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga rasa aman dan rasa nyaman masyarakat luas. Kita berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara kita," tegasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim memvonis terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai pimpinan Jama'ah Anshorut Tauhid ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Ba’asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain. [mvi]
"Kepada seluruh masyarakat kita imbau tetap tenang, dan kepada semua pihak untuk menghormati tata peradilan yang berlaku. Mungkin (putusan hakim) tidak memuaskan tapi ini lembaga yang sah, yang melakukan pengadilan kepada semua warga negara Indonesia tanpa pengecuali," kata Priyo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Priyo juga meminta kepada pendukung Ba'asyir agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan. "Kepada masyarakat luas kita harapkan bisa menerima dan menghormati mekanisme peradilan yang telah dilakukan ini," paparnya.
Tak hanya meminta masyarakat untuk tenang tapi Priyo juga meminta pihak kepolisian untuk waspada. "Kepada aparat keamanan utamanya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga rasa aman dan rasa nyaman masyarakat luas. Kita berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara kita," tegasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim memvonis terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai pimpinan Jama'ah Anshorut Tauhid ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Ba’asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain. [mvi]
0 komentar:
Posting Komentar