Abu Bakar Ba'asyir Dalam Pengawasan Ketat |
Jakarta ( Berita ) : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, memvonis pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana dengan 15 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Herry Swantoro. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman kurungan seumur hidup.
Majelis menyebutkan isi dari pasal yang dikenakan terhadap Baa’syir tersebut, yakni, merencanakan atau menggerakan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau mengancam atau meneror atau menimbulkan kehancuran fasilitas publik.
Sedangkan untuk Pasal 14 jo Pasal 9 UU tentang Tindak Pidana Terorisme dinyatakan tidak terbukti. Di dalam pembacaan vonis yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar 14.00 WIB tersebut, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan bagi Baa’syir yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. “Terdakwa juga pernah dihukum,” katanya.
Sedangkan untuk yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut. Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan Abu Bakar Baa’syir didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer terorisme di Aceh.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Abu Bakar Baa’syir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/2). “Uang dari terdakwa sebesar Rp180 juta dan lima ribu dollar AS, diserahkan Ubaid kepada Dulmatin,” kata JPU Andi M Taufik.
Dana tersebut, kata Andi, selanjutnya dibelikan senjata api dan amunisi seharga Rp325 juta. Jenis senjata api dan amunikasi yang dibelikan itu, yakni, sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47, dua pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1958 (AK)-58, enam pucuk revolver, dan satu pucuk jenis Fabrique Nationalle Browning (FN) Browning.
Satu pucuk pistol Chalenger, 19.999 butir peluru dan 93 buah magazen dengan rincian 41 buah magazen AK-47, 7 buah magazen M-16, dan 45 buah magazen AR-15. Di dalam dakwaan setebal 93 halaman tersebut menyebutkan adanya pertemuan dengan Dulmatin (tersangka terorisme) yang membahas soal pelatihan militer.
Saat dibacakan vonis 15 tahun tersebut, pendukung Baa’syir yang berada di halaman PN Jaksel, langsung mengucapkan takbir “Allahu Akbar” berulang-ulang sembari mengeluarkan kecaman terhadap putusan majelis hakim yang dipenuhi rekayasa. “Putusan majelis hakim dzalim penuh dengan rekayasa,” kata salah seorang pendukung Baa’syir berapi-api. Sembari dijaga ketat aparat kepolisian, massa pendukung Baa’syir terus melakukan orasi hingga membubarkan diri.
“Pengacara Banding, Saya Tidak Peduli”
Amir Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir tidak peduli terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 15 tahun tahanan, namum kuasa hukumnya akan melakukan banding.
“Pengacara banding, saya tidak peduli,” kata Ba’asyir setibanya di Mabes Polri usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Sukoharjo, Jawa Tengah menyatakan tidak kecewa, tapi merasa benci karena dizalimi. “Orang yang memperjuangkan agama itu kok mesti kena ancaman, nabi juga gitu, tidak adil karena saya membela agama,” kata Ba’asyir.
Ba’asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, di halaman markas Polresta Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB. Ba’asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB. (ant )
0 komentar:
Posting Komentar